Sinergi Lintas Lembaga: BAZNAS Sragen Gelar Rapat Koordinasi Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
24/07/2025 | Penulis: Humas
Dokumentasi_BAZNAS_Sragen
Sragen, 24 Juli 2025 — BAZNAS Kabupaten Sragen menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Sosial (DINSOS), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM), serta perwakilan dari Desa dan Kecamatan se-Kabupaten Sragen.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menyelaraskan langkah dan strategi dalam program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program RTLH merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup mustahik melalui penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman. Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memperkuat kolaborasi agar pelaksanaan program lebih efektif, tepat sasaran, serta berkelanjutan.
Rapat ini juga menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antar stakeholder terkait kriteria rumah tidak layak huni, mekanisme pengajuan bantuan, serta pembagian peran antar instansi. Dengan demikian, proses distribusi bantuan dapat berjalan lebih lancar dan terukur.
Melalui sinergi dan kolaborasi ini, BAZNAS Sragen berharap dapat terus meningkatkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun Sragen yang lebih sejahtera, adil, dan berkeadilan sosial.
Berita Lainnya
Mengawali Tahun 2026 Dengan Subuh Ceria Berjamaah untuk Kabupaten Sragen yang Penuh Berkah
Pengajian dan Pembinaan Mustahik Penerima Bantuan Modal Usaha BAZNAS Kabupaten Sragen
BAZNAS Sragen, TP PKK Sragen & BPBD Sragen Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah dan Gerobak Usaha untuk Warga Terdampak Bencana
BAZNAS Sragen Tasharufkan Bantuan RTLH Besamaan Launching Desa Pilot Project Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
BAZNAS Sragen dan RSUD dr. Soeratno Gemolong Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan untuk Mustahik
BAZNAS, TP PKK, dan BPBD Sragen Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Pengkol

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
